Hi, guest ! welcome to Yahoo!. | About Us | Contact | Register | Sign In

Monday, November 16, 2015

Adat " Adopan Dongan Anjuon Tutur "


PERNIKAHAN

Pesta perkawinan adalah upacara adat yang terpenting bagi orang Batak, oleh karena hanya orang yang sudah menikah berhak mengadakan upacara adat, dan upacara-upacara adat lainnya seperti manyambut lahirnya seorang anak, pemberian nama kepadanya dlsb, adalah sesudah pesta kawin itu. Tambahan lagi adapun pesta perkawinan dari sepasang penganten merupakan semacam jembatan yang mempertemukan DALIHAN NA TOLU daro orangtua penganten lelaki dengan DALIHAN NA TOLU dari orangtua penganten perempuan. Artinya karena perkawinan itulah maka DALIHAN NA TOLU dari orangtua penganten pria merasa dirinya berkerabat dengan DALIHAN NA TOLU dari orangtua penganten wanita, demikian pula sebaliknya. Segala istilah sapaan dan acuan yang digunakan oleh pihak yang satu terhadap pihak yang lain, demikian pula sebaliknya, adalah istilah-istilah kekerabatan berdasarkan DALIHAN NA TOLU.

Apakah sebabnya demikian?

Perkawinan bagi orang Batak bukanlah merupakan persoalan pribadi sauami-isteri melulu, termasuk orangtua serta saudara-saudara kandung masing-masing, akan tetapi merupakan ikatan juga dari marga orangtua sisuami dengan marga oarangtua siisteri, ditambah lagi dengan boru serta hula-hula dari masing-masing pihak. Akibatnya ialah kalau cerai perkawinan sepasang suami-isteri maka putus pulalah ikatan antara dua kelompok tadi.

Kesimpulannya ialah perkawinan orang batak haruslah diresmikan secara adat berdasarkan adat DALIHAN NA TOLU, dan upacara agama serta catatan sipil hanyalah pelengkap belaka. Perkawinan orang Batak yang hanya diabsahkan dengan upacara agama serta catatan sipil boleh dikatakan masih dianggap perkawinan gelap oleh masyarakat Batak dilihat dari sudut adat DALIHAN NA TOLU. Buktinya ialah apabila timbul keretakan didalam suatu rumahtangga demikian, maka sudah pasti marga dari masing-masing pihak tidak merasa ada hak dan kewajiban untuk mencampurinya.Dengan upacara agama serta catatan sipil boleh dikatakan masih dianggap perkawinan gelap oleh masyarakat Batak dilihat dari sudut adat DALIHAN NA TOLU. Buktinya ialah apabila timbul keretakan didalam suatu rumahtangga demikian, maka sudah pasti marga dari masing-masing pihak tidak merasa ada hak dan kewajiban untuk mencampurinya.Di daerah perantauan pada umumnya dan di jakarta pada khususnya masih diteruskan tradisi tentang pembagian jambar-jambar dan juga masih digunakan istilah-istilah seperti jambar pamarai dlsb. Supaya jelas itu semua perlu kita sorot dulu latar belakangnya di bona pasogit di zaman dulu sehubungan dengan perkawinan.

Sudah di singgung sebelumnya mengenai peranan domu-domu (perantara) di zaman dulu, biasanya boru di suatu kampung. Pertama sekali tugasnya ialah menyampaikan lamaran seorang pemuda kepada sang gadis pilihan hatinya. Selain para perentara dari pihak orangtua si gadis ada juga dari pihak si pemuda Perundingan mereka secara tidak resmi dibelakang layar dinamai marhusip, artinya secara harifah "berbisik", dengan tujuan menghindari sedapat mungkin kegagalan pada waktu marhata sinamot, yaitu perundingan secara resmi mengenai peranan domu-domu (perantara) di zaman dulu, biasanya boru di suatu kampung. Pertama sekali tugasnya ialah menyampaikan lamaran seorang pemuda kepada sang gadis pilihan hatinya. Selain para perentara dari pihak orangtua si gadis ada juga dari pihak si pemuda Perundingan mereka secara tidak resmi dibelakang layar dinamai marhusip, artinya secara harifah "berbisik", dengan tujuan menghindari sedapat mungkin kegagalan pada waktu marhata sinamot, yaitu perundingan secara resmi mengenai besarnya mahar. Perundingan ini dilakukan di kampung tempat tinggal orangtua siputeri. Untuk itu yang bicara adalah para pengetua adat dari kedua pihak, yaitu pihak orangtua sipemuda dan pihak orangtua siputeri tadi.

Sesudah ada kesepakan mengenai besarnya mahar maka beberapa utusan dari parboru, yaitu orangtua dari siputeri, pergi maningkir lobu (baca: manikkir lobu), artinya mengunjungi rumah orangtua sipemuda sambil melihat ternak yang akan menjadi mahar itu di dalam lobu ( kandang ). Disepakatilah harinya kapan ternak tadi, atau ternak-ternak kalau lebih dari satu, akan dihantarkan ke kampung parboru. Pada hari yang telah ditentukan itu sudah bersedia para penghuni kampung tersebut menantinya lalu membuka gerbang kampung itu. Yang memasukkan ternak itu kekandangnya ialah salah seorang saudara lelaki dari ayah siputeri; oleh karena itulah ia dinamai pamarai, artinya "yang memasukkan ke kandang ( bara )".
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))