Hi, guest ! welcome to Yahoo!. | About Us | Contact | Register | Sign In

Sunday, September 13, 2015

PILKADA SERENTAK DAN SISTEM KAMPANYENYA


Penetapan Pasangan Calon (Paslon) yang menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh KPU pada 24 Agustus 2015 lalu telah menetapkan dan mengumumkan ke publik ada 784 pasangan calon yang memenuhi syarat.

Pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang telah memenuhi syarat tersebut, telah melakukan pengundian nomor  urut peserta pemilu kepala daerah untuk kemudian melaksanakan tahapan kampanye selama 3 bulan lebih, mulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.

KPU Pusat juga telah melakukan langkah antisipatif sebagai bentuk persiapan untuk memfalitasi kampanye bagi pasangan salon peserta Pilkada yang telah ditetapkan.

“Di daerah sudah dilakukan rapat-rapat koordinasi untuk membicarakan bagaimana kampanye dilakukan dan di lokasi-lokasi mana yang dapat dilakukan kampanye-kampanye tersebut,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gusmay.

Namun, kata Hadar, tidak otomatis semua alat peraga pada kampanye Pemilukada tersedia pada 27 Agustus 2015, sehingga akan menjadi kesulitan tersendiri bagi KPU karena harus membuat alat peraga yang harus tersedia sesegera mungkin, sementara penetapan dan undian nomor urut masih berlangsung.

Berdasarkan UU Nomor : 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor : 7 tahun 2015 tentang kampanye, alat peraga yang boleh dipasang adalah alat peraga yang diproduksi oleh KPU dan dipasang ditempat-tempat tertentu.

Pasal 63 UU Pilkada menyebutkan bahwa kampanye sebagaimana dilaksanakan oleh KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota.
Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota dengan memperlihatkan usul dari pasangan calon.

Pertemuan antara penyelenggara di tingkat daerah dan peserta pilkada akan dilakukan agar KPU mendapatkan desain untuk alat peraga kampanye untuk di cetak, menentukan letak lokasi penempatan, dan memutuskan waktu kegiatan kampanye tingkat daerah.
“Jadi mudah-mudahan, pelan-pelan aktivitas kampanye itu akan meningkat, tapi saya yakin diawal ini mungkin belum kelihatan,” ucap Hadar.

Sambil menunggu pengaturan kampanye oleh KPU, pasangan calon dapat melakukan berbagai jenis kampanye diluar ketentuan penyelenggara, seperti “Blusukan” menyapa masyarakat, pertemuan terbatas, kegiatan kebudayaan, dan kampanye media sosial.

Tidak hanya KPU saja yang sibuk dalam tahapan kampanye, Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga turut ambil bagian dalam pengawasan kampanye Pilkada dengan berfokus pada penayangan iklan kampanye peserta Pemilu kepala daerah di media.

“KPI tergabung dalam gugus tugas pengawasan penyiaran Pilkada bersama KPU dan Bawaslu,” ujar Komisioner KPI Fajar Arifianto Isnugroho.

Pengawasan iklan kampanye oleh KPI dilakukan dengan tujuan agar pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilukada mengikuti PKPU Nomor : 7 Tahun 2015 tentang kampanye Pilkada.

Seandainya dalam proses pengawasan pihaknya kemudian menemukan pelanggaran iklan kampanye, maka KPI akan melaporkan temuan tersebut ke bawaslu untuk kemudian merekomendasikan pengaturannnya kepada penyelenggara pemilukada.

“Dalam Pilkada serentak, KPI daerah diminta untuk dapat bersinergi dengan KPU dan Bawaslu. Jangan sampai KPI bertindak tapi Bawaslu atau KPU tidak tahu,” ujar Fajar.
Fokus pengawasan KPI terutama menyangkut jumlah dan durasi penayangan iklan kampanye ini merujuk Pasal 34 PKPU Nomor: 7 tahun 2015.
Untuk iklan kampanye di Televisi, setiap pasangan calon paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan.
Untuk radio, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot dengan durasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
Penayangan iklan kampanye tersebut dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang 6 Desember 2015.

RENTAN KONFLIK

Berdasarkan UU Nomor: 8 tahun 2015, sengketa pemilihan terdiri atas dua hal, yaitu sengketa peserta penilihan dan sengketa atara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Konflik kampanye umumnya memiliki kaitan dengan sengketa antar peserta, seperti tentang kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pendukung antar pasangan calon selama pelaksanaan tahapan kampanye.

“Semua tahapan pemilu sebenarnya memiliki potensi konflik, suma ada yang kecil dan luas, yang punya kemampuan mengganggu pemangku kepentingan,” imbuh Komisioner KPU Arief Budiman.
Menurut Arief, tahapan pilkada yang luas dapat memunculkan potensi konflik adalah pencalonan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan pasangan calon, karena dalam masa tersebut konflik menjadi aktual.

Pada awal pendaftaran pasangan calon beberapa waktu lalu, KPU sempat mengalami permasalahan teknis karena dalam Undang-undang Nomor: 8 tahun 2015 tentang  Pilkada tidak mengatur mengenai pencalonan bagi partai dengan dualisme kepengurusan. Sedangkan untuk potensi konflik di tahapan kampanye dapat terjadi apabila di daerah muncul perlakuan yang tidak adil bagi peserta Pilkada.

“Biasanya pertentangan terjadi antara Petahana dengan yang bukan Petahana. Bagi kami kampanye selalu dibicarakan terbuka dengan peserta pemilu, tapi tetap masih ada kecurigaan,” kata Arief.

Kampanye dilaksanakan berdasarkan prinsip jujur, terbuka dan dialogis sebagai wujud pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

Kampanye dilakukan dengan metode dabet publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan di media massa.

Materi kampanye pasangan calon wajib memuat Visi, Misi, dan Progran yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan potensi pelanggaran dan kecurangan pilkada dapat berwujud saling menyerang antar kandidat, antar pasangan calon, atau antar pendukung. “Potensi lain yan merusak alat peraga kampanye. Sanksinya ke pidana pemilu, itu urusan panwas dan kepolisian,” ucap Ferry.
Terkait antisipasi potensi pelanggaran, Ferry mengatakan bahwa yang terpenting adalah koordinasi dan kesepahaman antara tim kampanye dan pihak-pihak lain, seperti pemerintah daerah, satpol pp, polisi dan media-media terkait.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa semua implementasi tahapan penilihan kepala daerah serentak sebagai wujud pengejawantahan demokrasi memiliki potensi masing-masing dalam memunculkan konflik.

Budayawan Radhar Panca Dahana berpendapat bahwa dalam pemilihan umum sudah pasti ada konflik karena sudah pada dasarnya demokrasi tidak dapat berlangsung aman dan damai di seluruh dunia, karena pendekatan peradabannya sendiri memang konfliktual.
“Tidak mungkin tidak ada konflik dalam bentuk apapun entah ‘soft’ maupun ‘hard’, manifes maupun laten, tersembunyi atau tidak itu pasti ada konflik. Karena memang adab kontinental adalah adab yang konfliktual,” tukasnya.

Menjelang riuh kampanye pilkada serentak selama 100 hari lebih, peserta pemilihan diharapkan mampu menyajikan materi kampanye yang menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, meningkatkan moralitas serta jati diri bangsa, dan memberikan informasi yang benar.


Hal tersebut dilakukan sebagai wujud pendidikan politik dan jalin komunikasi politik yang sehat antara pasangan calaon dan masyarakat dengan dilandasi tujuan luhur, membangun budaya politik Indonesia yang bermartabat. (*)

Oleh : Toto Sudarmongi
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))