Hi, guest ! welcome to Yahoo!. | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, September 15, 2015

Menggiring Detak Pilkada Serentak (3)


Partai Krisis Kader, Gagal Memberikan Pembelajaran
PARTAI politik adalah gerakan, sudah selayaknya selalu menjadi garda terdepan terhadap perubahan, yang otomatis menjadikannya pihak yang bertanggung jawab mencetak kader mumpuni. Kader perlu pembinaan (tatsqif), bukan sebatas sebagai simpul massa. Ironisnya, balon pilkada justru sering asal catut. Artis, pelawak, penyanyi, hingga mantan narapidana, punya kesempatan yang sama untuk masuk bursa. Belum lagi dengan santernya budaya mahar politik. Ini akan beralamat pada pemimpin-pemimpin yang nantinya mudah disuap, hingga potensial menjadi calon koruptor yang berkelanjutan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan sejumlah partai politik gagal dalam proses kaderisasi. Kegagalan itu tercermin dari kebijakan sejumlah partai yang mencalonkan kepala daerah berlatar belakang bekas penjahat. Kini banyak eks narapidana diusung partai politik sebagai calon kepala daerah. Yang menjadi ukuran penjaringannya pun hanya survei politik, bukan kredibilitas calon. Menurutnya, parpol tidak punya konsep rekrutmen politik berbasis kaderisasi dan terkooptasi pengaruh elite yang punya modal kuat. Akibatnya, parpol sangat permisif pada korupsi.
Menurut Titi pula, partai politik mengedepankan prinsip popularitas dan finansial sebagai pertimbangan dalam pencalonan eks narapidana. Ia menilai partai sengaja mengesampingkan etika publik dan moralitas calon. Padahal, kata dia, kejahatan korupsi telah jelas-jelas mengkhianati masyarakat. Mereka semestinya tidak menjadi pejabat publik yang akan mempunyai kewenangan besar dan menjadi pengelola keuangan negara.
Kepesertaan eks narapidana semakin terbuka setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal pembatasan calon kepala daerah yang pernah menjalani masa pidana pada Juli 2015. Mahkamah Konstitusi menyatakan setiap eks narapidana berhak mencalonkan diri tanpa harus menunggu jeda lima tahun setelah masa tahanannya selesai seperti yang diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf g.
Namun MK mewajibkan mereka membuat pengumuman kepada publik terkait latar belakang pidana yang telah dijalaninya. Kata Titi lagi, publik harus mendapatkan riwayat dan latar belakang yang utuh dari kandidat agar bisa lebih obyektif menilai setiap calon.
Tempo mencatat sembilan nama calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana korupsi. Mereka adalah Elly Engelbert Lasut (calon Gubernur Sulawesi Utara), Jimmy Rimba Rogi (calon Wali Kota Manado), Vonny Panambunan (calon Bupati Minahasa Utara), Soemarmo Hadi Saputro (calon Wali Kota Semarang), Abu Bakar Ahmad (calon Bupati Dompu), Usman Ikhsan (calon Bupati Sidoarjo), Amdjad Lawas (calon Bupati Poso), Monang Sitorus (calon Bupati Toba), dan Azwar Chesputra (calon Calon Bupati Limapuluh Kota) (tempo.co, 04/08).
Tak heran, hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini diprediksi akan sangat minimalis. Bisa dipastikan bahwa Pilkada 2015 tidak banyak melahirkan pemimpin daerah yang kapabel, punya kompetensi tinggi dan reputasi yang teruji. “Buktinya, tidak sedikit calon kepala daerah yang latar belakangnya bermasalah. Ada calon dengan latar belakang eks narapidana. Kendati kita meyakini yang bersangkutan telah insyaf. Ada juga calon yang berstatus eks narapidana kasus korupsi,” ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Politikus Partai Golkar ini juga mengkritisi partainya yang mencalonkan Jimmy Rimba sebagai calon Wali kota Manado. Jimmy merupakan terpidana kasus korupsi. Menurut Bambang, persiapan setiap pasangan calon Kepala daerah pasti hanya terfokus pada strategi pemenangan. Tetapi, kualitas dan kompetensi kepemimpinan justru belum dipersiapkan dengan matang. Inilah titik lemah dari proses menghadirkan pemimpin daerah. Dia menjelaskan, sedikitnya, ada dua aspek yang akan dipertaruhkan ketika pemerintah bersikukuh merealisasikan Pilkada serentak tahun ini. Pertama, apakah Pilkada di 269 daerah pemilihan (Dapil) akan berjalan dengan aman, lancar dan bersih, atau harus diwarnai kericuhan hingga konflik massa pendukung di akar rumput (suaramerdeka.com, 02/08).
Sementara menurut Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia), ini merupakan gambaran telanjang gagalnya partai menjalani fungsinya termasuk kaderisasi. Kaderisasi ini secara sistematis diabaikan partai demi menghindari tergerusnya wibawa ketum atau elit partai jika banyak kader menjadi cerdas dalam proses kaderisasi. Elit partai yang seolah-olah menjadi pemilik partai, menghendaki kader yang “cool” dan tidak terlampau kritis untuk memudahkan kontrol total elit partai terhadap para kader. Karena itu, mengingatkan publik jangan terlalu mudah percaya partai yang kelihatannya garang dalam memberantas korupsi. Cuap-cuap partai yang galak dalam hal pemberantasan korupsi hanya tipu muslihat saja agar dipercaya oleh publik. Sesungguhnya secara institusi tak ada keinginan kuat partai untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pemilih masih terlalu mudah diperdaya oleh politisi dengan menggunakan uang untuk membeli hak suara mereka (sp.beritasatu.com, 03/08).
Lebih parah, pascapilkada adalah masa untuk bagi-bagi kekuasaan. Akibatnya, makin merosotlah krisis kepemimpinan, karena bertumpu pada arah simpang gerak partai sebagai pemilik kepentingan yang meluluskan tujuan para pemilik kapital.
Ini sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Naning Wijaya bahwa perusahaan swasta boleh menyumbang dana kampanye calon bupati dan calon wakil bupati pada pilkada Desember 2015. Batasan maksimal dana kampanye kandidat bupati dibatasi Rp 11 miliar, gabungan dana sumbangan perorangan dan perusahaan swasta. Di samping itu para kandidat harus melaporkan dana dan sumber-sumber dana kampanye kepada KPU. Sesuai aturan yang ada sumbangan pribadi untuk dana kampanye maksimal Rp 50 juta. Sementara untuk sumbangan dana kampanye yang diberikan perusahaan kepada kandidat calon bupati atau calon wali kota sebesar Rp 500 juta. Ini berlaku untuk perusahaan swasta bukan BUMN, karena BUMN tidak diperbolehkan menyumbang dana kampanye (republika.co.id, 03/08).
Sementara itu, MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) disebut-sebut sebagai agenda mendesak di balik prematurnya kebijakan Pilkada serentak. Atas nama kacamata politik, agenda MEA jelas tak bisa diabaikan. Mulusnya MEA, takkan bisa lepas dari peran para pemangku kebijakan. Terlebih di daerah, tempat di mana proses pasar bebas ASEAN ini akan dieksekusi. Ini tentunya membutuhkan para kepala daerah yang manut dengan integralisasi agenda besar MEA.
Hal ini setali tiga uang dengan pernyataan pengamat ekonomi dari Universitas Mataram Dr M Firmansyah, yang menilai jika pilkada secara serentak di beberapa daerah ditunda pelaksanaannya akan mempengaruhi persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan diberlakukan awal 2016. Menurutnya, daerah harus punya pemimpin yang tetap di akhir 2015, bukan pelaksana tugas atau plt, karena keputusan strategis dibutuhkan daerah dalam menghadapi MEA mulai 2016. Jika suasana politik tidak kondusif dalam satu tahun ini, ia meyakini pemerintah dan masyarakat di daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif akan sulit untuk serius dan fokus dalam menghadapi tahun perdagangan tersebut.
Firmansyah menambahkan, masing-masing daerah perlu kebijakan distribusi ekonomi yang cepat dan kebijakan infrastruktur perdagangan yang memadai, serta kebijakan ekonomi lainnya. Hal itu tentu bisa dilakukan oleh seorang kepala daerah definitif yang memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan seorang plt. Bahkan, jika sejumlah daerah belum memiliki kepala daerah definitif pada akhir 2015, maka daerah itu akan menjadi penonton perhelatan MEA. Penunjukan plt memiliki kelemahan karena tokoh yang ditunjuk bersumber dari gubernur yang juga tokoh politik, sehingga sulit tidak lepas dari kepentingan politik menempatkan seorang plt bupati dan wali kota. Seorang plt sulit untuk merencanakan dan memutuskan kebijakan strategis karena kewenangannya terbatas, tidak seperti kepala daerah definitif.
Ia pun mengingatkan politisi untuk memperhatikan perkembangan fakta, peluang dan tantangan ekonomi rakyat bila kegaduhan politik tetap terpelihara. Para politisi hendaknya tidak menjadikan ketidakpastian politik lebih lama karena itu juga akan menyebabkan ketidakstabilan ekonomi juga akan menjadi lama (nasional.republika.co.id, 03/08). Terkait masih ada sejumlah daerah yang terancam ditunda pelaksanaan pilkada, Firmansyah berpendapat, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan ketegasan Presiden, baik dengan mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan atau kebijakan politis lainnya (sp.beritasatu.com, 03/08).
Kini tengoklah, klaim pemerintah, akademisi, pengamat politik, aktivis LSM atau pihak lain yang menganggap Indonesia layak menjadi role model demokrasi bagi negeri muslim lain, nyatanya hanya ilusi. Belum dua dasawarsa sejak euforia reformasi mengharu biru pengusung kebebasan berpendapat, namun fenomena demokrasi Indonesia sungguh menyedihkan. Setiap kali berbicara tentang pilkada, publik selalu dihadapkan dengan ketidakmampuan pemerintah dalam penyelenggaraannya, praktiknya sarat kecurangan, termasuk kebobrokan parpol dan kontestannya.

Kali ini, menjelang Pilkada serentak pada 9 Desember 2015, media sudah memotret ketidakmampuan parpol untuk sekedar menghadirkan calon yang siap menjadi kontestan dalam pilkada. Seharusnya, untuk memenuhi persaingan one by one pada 51 pilkada hanya dibutuhkan 102 pasangan kontestan, namun hingga Senin 27/7 hanya ada 63 kontestan. Padahal pendaftaran ditutup pada Selasa 28/7. Begitulah demokrasi. Tidak hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia, demokrasi tidak pernah mampu menyentuh persoalan mendasar yang ingin diwujudkannya: menjadikan rakyat sejahtera dengan terlibat dalam sistem pemerintahan.
BERSAMBUNG
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))