Hi, guest ! welcome to Yahoo!. | About Us | Contact | Register | Sign In
Showing posts with label Bung Toms. Show all posts
Showing posts with label Bung Toms. Show all posts

Saturday, February 6, 2016

Dana Desa dan Gerakan Ekonomi Rakyat



DALAM prinsip Nawa Cita ketiga, membangun dari pinggiran merupakan suatu jalan pemerataan untuk mempersempit jurang disparitas antarwilayah, antarsektor, dan antarpelaku ekonomi.

Membangun dari pinggiran merupakan tindakan afirmatif untuk menggerakkan kegiatan ekonomi yang selama ini kurang mendapat prioritas, seperti ekonomi perdesaan yang berbasis pada ekonomi tradisional serta sektor pertanian dan usaha mikro kecil yang sering juga disebut dengan ekonomi rakyat.

Upaya itu dipercepat melalui kebijakan fiskal berupa penggelontoran dana desa sebagai salah satu sumber pemasukan bagi desa untuk membiayai pembangunan desa.

Lebih-lebih ada komitmen kuat dari Pemerintahan Jokowi-JK untuk terus meningkatkan besaran dana desa setiap tahunnya.

Karena itu, sangat wajar Menteri Desa Marwan Jafar meyakini dana desa akan menjadi sumber energi dan tenaga pendorong yang kuat bagi ekonomi rakyat untuk tumbuh cepat dan berkembang maju.

Pada 2016 ini, dana desa bertambah dua kali lipat daripada tahun sebelumnya.

Anggaran transfer ke daerah dan dana desa meningkat sebesar Rp782,201 triliun atau 37% dari total RAPBN 2016.

Alokasi anggaran itu lebih besar daripada belanja kementerian/lembaga sebesar Rp780,377 triliun.

Prioritas

Sejalan dengan Permendes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Marwan Jafar menyampaikan tiga hal penting yang harus digalakkan dalam waktu dekat ini.

Pertama ialah pembangunan infrastruktur dasar yang harus segera dipenuhi.

Pada dasarnya pertumbuhan perekonomian hanya dapat ditemui di wilayah dengan infrastruktur yang memadai.

Sebaliknya, wilayah tertinggal yang jauh dari aktivitas perekonomian dipastikan tidak memiliki infrastruktur yang baik.

Untuk memajukan kembali aktivitas di desa, mobilisasi penduduk harus dihidupkan terlebih dahulu.

Itu dapat dilakukan dengan pembangunan jalan, irigasi, dan jembatan.

Dengan adanya infrastruktur dan transportasi, intensitas pertumbuhan ekonomi segera meningkat, jarak menjadi dekat, dan keterisolasian lokasi terbuka.

Kedua ialah pembangunan sarana dan prasarana, terutama pendidikan dasar (TK/PAUD) dan kesehatan (poskesdes). Unicef menyatakan pendidikan prasekolah berguna untuk membantu mengembangkan kompetensi psikososial dan kognitif anak.

Dalam kesehatan, poskesdes berfungsi untuk memberikan pelayanan ringan terhadap penduduk desa serta memberikan penyuluhan masyarakat ihwal pola dan kesadaran hidup sehat.

Ketiga ialah penggunaan dana desa untuk membangun basis ekonomi kreatif.

Salah satunya ialah pendirian badan usaha milik desa (BUMDes) atau usaha bersama komunitas (UBK).

Dalam badan usaha desa itu, tidak ada kepemilikan individual.

Tiga macam prioritas penggunaan dana desa itu bisa dibilang program jangka pendek dan menjadi alas terintegrasi bagi gerakan ekonomi rakyat.

Namun, selama ini konsekuensi yang dihadapi masyarakat desa akibat tidak memenuhi ketiga kriteria itu bisa dijadikan pelajaran.

Krisis di perdesaan selama ini berhubungan dengan pelambatan ekonomi yang terjadi di desa lantaran rendahnya daya beli masyarakat.

Dengan prioritas penggunaan dana desa, ditambah produksi padat karya, swadaya, dan tidak mengambil pekerja dari luar daerah, secara ekonomi seharusnya desa mampu berdikari.

Apalagi, dengan makin terserapnya dana desa untuk belanja fisik, kegiatan ekonomi di desa lambat laun akan berputar.

Dengan iklim kondusif itu, lapangan pekerjaan akan tercipta dengan sendirinya.

Selanjutnya, si pekerja itu mendapatkan upah dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Oleh sebab itu, ada dampak ganda dari dana desa.

Aktivitas ekonomi di tingkat lokal menimbulkan dampak multiplier effects.

Ekologi desa membangun

Gerakan masif ekonomi rakyat, terutama dalam pembangunan infrastruktur, juga harus memerhatikan segi ekologi.

Jangan sampai peristiwa ketimpangan pembangunan demikian terjadi seperti pada akhir 1970-an di Tiongkok.

Saat itu 'Negeri Tirai Bambu' melakukan reformasi ekonomi perdesaan.

Residu sampingan akibat reformasi ekonomi perdesaan di Tiongkok menuai beberapa masalah krusial.

Salah satunya konversi lahan pertanian yang berlebihan untuk membangun perkotaan.

Peter Timmer, dalam sebuah artikelnya, menentang strategi industrialisasi yang mengorbankan lahan pertanian, sekalipun hal itu bertujuan menghapus kemiskinan.

Karena itu, Timmer menyarankan suatu strategi pembangunan terpadu.

Strategi itu berlandaskan pada peningkatan produktivitas di wilayah perdesaan.

Jadi, perdesaan yang menghasilkan bahan pangan tidak diubah menjadi desa industri, tapi potensi wilayahnya ditingkatkan.

Intervensi negara atas pembangunan desa seharusnya tidak mengikis potensi yang menjadi ikon di desa itu.

Karena itu, pengubahan paradigma lama 'membangun desa' menjadi 'desa membangun' merupakan tolok ukur keberadaan desa dalam negara.

Paradigma baru itu memberikan kewenangan desa untuk mengurus rumah tangga sendiri.

Dengan berpedoman pada UU Desa, negara tak lagi bisa seenaknya mengatur urusan desa, termasuk proyek-proyek pemerintah yang tidak selalu berfaedah bagi penduduk desa. Hak atas asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa menerangkan agar desa diakui jejak sejarahnya dan segala keputusan pemerintahan ditetapkan masyarakat desa sendiri.

Pendek kata, desa harus hidup bersama lokalitas dan kearifan lokalnya. Supradesa tak boleh mengubah sistem yang telah berlangsung secara holistis dan turun-temurun itu.

Dana desa bukan untuk membuat masyarakat desa sekadar pasif sebagai penerima saja, melainkan harus sanggup mengelola dan menjadikannya sumber kekuatan bagi gerakan ekonomi rakyat untuk menghadirkan kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Selengkapnya »
2/06/2016 05:20:00 PM | 0 komentar

Saturday, January 30, 2016

Membaca Pesan Koalisi lewat Media


TIDAK ada pesan yang hampa makna dalam politik.


Karena apa yang mereka komunikasikan dari kumpulan orang-orang yang mapan secara organisasi politik, dipersatukan dalam satu pandangan serta struktur organisasi, cenderung mengisyaratkan model transaksional dalam bentuk kekuasaan.

Karena itu, terlepas dari perbedaan ideologis dari partai-partai koalisi yang kini melingkari kekuasaan, dalam sistem demokrasi yang modern, sesungguhnya partai-partai koalisi juga tengah mempertaruhkan keseluruhan kebenaran komitmen mereka untuk diuji saat pemilu dan pilkada ke depan.

Koalisi yang dibangun pasca runtuhnya kesepakatan koalisi sebelumnya melalui pengelompokan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyisakan ruang dan makna simbolis tentang mekanisme dukungan partai atas kepentingan organisasi dan kekuasaan.

Ini seolah melekatkan sifat hubungan yang ambigu antara khalayak pemilih partai melalui pemilu legislatif yang telah mendudukkan orang-orang partai sebagai pemegang mandat keterwakilan.

Oleh sebab itulah, pascaterpilih biasanya mereka yang dipilih itu akan sulit diinvestigasi secara empiris untuk menagih janji kampanyenya.

Lalu, menjadi mudah membaca arah isi dan tujuan apa pun yang dikomunikasikan sang terpilih pascaketerpilihannya, yakni kekuasaan

Koalisi kekuasaan

Jokowi menjadi presiden bukan karena ia ialah politikus hebat di partai yang mengusungnya.

Bukan karena intelektualitasnya, melainkan karena caranya membangun komunikasi interpersonal yang sederhana, yang menjungkirbalikkan logika publik bahwa komunikasi politik elite ialah yang kaku, penuh seremonial, dan birokratis seolah menjadi syarat utama bagi pemimpin.

Ia bukan pemikir besar, melainkan komunikator hebat yang bisa mendefinisikan dan mempertukarkan pesan politiknya lebih pada potongan kalimat yang berisi jeda dan membuat orang menunggu tentang apa yang akan dikomunikasikan selanjutnya.

Setelah terpilih menjadi presiden, dia dikelilingi birokrat hebat, politisi andal, pengusaha berkelas, manajer luar biasa, dan orang-orang yang menjadi fosil dalam rekayasa politik kekuasaan yang bermain ingkar ala sinetron dan dramaturgi.

Tentu saja hal itu menjadikan kepemimpinannya dan program yang ingin dijalankan dalam kekuasaannya menjadi penuh ingar-bingar meski hanya sekadar menuntaskan perbedaan pandangan atas satu atau dua kasus program yang sejatinya membutuhkan tindakan eksekusi yang cepat.

Alhasil, pilihan koalisi seolah menjadi pilihan atas kekuasaannya, menarik sebanyak mungkin dukungan parlemen melalui orang-orang partai yang tiba-tiba ingin membangun koalisi dengan kekuasaan Jokowi.

Padahal, dalam kepemimpinan SBY sebelumnya, koalisi yang besar pun tidak menjamin dukungan yang terukur atas program dan kebijakan pemerintah.

Media dan kekuasaan

Sepanjang fase awal pemerintahan Jokowi, media massa dan sosial seperti menjadi pengawas yang bisa mengompori dan menahan perdebatan isu di panggung kekuasaan politik, seperti ada pola peliputan serupa yang pernah disajikan Glasgow University media Group (1985) dan Brian Mc Nair (1988), meski itu umumnya dilakukan oleh media demokratis yang kapitalis.

Media komunikasi politik kekuasaan Jokowi seolah menginterpretasikan kritik media lain yang tidak sejalan.

Namun, peran hegemonik media nyata telah dapat mengakomodasi keingintahuan publik tentang terpecahnya kelompok-kelompok elite di partai yang semula bukanlah partai koalisi pendukung.

Lalu, dengan enteng partai yang baru masuk menjadi koalisi melanggar konsensus koalisi sebelumnya, dan ini dapat dibaca propaganda media cukup berperan membalik arah koalisi itu.

Ini sekaligus membuktikan betapa fleksibilitas media berjalan seiring dengan fleksibilitas politik.

Media memberikan adaptasi yang dinamis dan cair bagi kebekuan dan kecairan koalisi yang dikelola oleh kelas atau kelompok kekuasaan politik yang berotasi di dalam partai politik.

Jadi, sudah sejak awal terbentuknya koalisi, media sesungguhnya telah menjadi fasilitator wacana politik untuk membuat sebuah partai mendukung atau menarik koalisinya.

Ini menjadikan peran media demikian hegemonik. Bukan hegemonik karena kepemilikan, melainkan karena media telah mengakomodasi pesan koalisi untuk dibaca arahnya melalui perdebatan elite yang akhirnya masuk koalisi di lingkaran kekuasaan politik.

Selengkapnya »
1/30/2016 09:09:00 PM | 0 komentar

Thursday, January 21, 2016

Menabur Benih Integritas Calon Mahasiswa


PENGGUNAAN indeks integritas sekolah sebagai acuan penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) pantas didukung penuh. Pasalnya, indeks yang diterapkan untuk jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) itulah pupuk yang bakal merawat moral antikorupsi.

Penggunaan indeks kejujuran sekolah tingkat menengah atas itu akan dimulai dalam masa seleksi tahun ini.Basis nilainya telah dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari tahun ajaran 2015/2016, utamanya kinerja sekolah dalam ujian nasional.

Ada 11 ribu sekolah yang mendapat indeks integritas tinggi. Namun, banyak lagi SMA, SMK, dan madrasah aliah (MA) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama diganjar nilai buruk akibat kecurangan mereka. Memang, indeks itu bisa merugikan siswa yang sebetulnya baik, tetapi berasal dari sekolah culas. Namun, di situ pula pelajaran mahal integritas akan terlihat. Pelajaran amat mahal itu ditujukan kepada para guru, siswa, dan orangtua siswa agar bisa bersama-sama mengerti, memahami, dan terbiasa akan pentingnya kejujuran.


Di sisi lain, jelas perang antikorupsi tidak tuntas sampai di sini. Perdebatan panjang dunia tentang apakah integritas bisa diajarkan memang tidak pernah tuntas. Bukan satu, melainkan banyak pemimpin dengan beragam gelar dari sekolah terhormat tanpa malu menjadi garong duit rakyat. Bahkan filsuf besar Socrates sendiri mengatakan kebajikan tidak bisa diajarkan.

Namun, dunia ini tidak habis pula menghidupkan optimisme. Bukan hanya Socrates pulalah yang sepanjang hidupnya berusaha mengajarkan kebajikan, melainkan juga hingga masa sekarang ada banyak bukti tentang kemenangan moral akibat didikan yang baik.

Salah satu contoh nyata itu ada di Hong Kong. Negara tersebut dulu terkenal dengan karakter korup yang bahkan diibaratkan from the womb to the tomb (dari kandungan hingga kuburan). Namun, kini kita menyaksikan Hong Kong masuk deretan negara tebersih di Asia. Kunci perubahan negara itu menjadi jajaran tebersih ialah adanya pendidikan antikorupsi yang dilakukan di sekolah sejak 1974.

Integritas para pendidik di Hong Kong pun ikut membawa negara itu mencapai nilai indeks persepsi korupsi (IPK) 8,3 dari skala 0 hingga 10, dan menjadi negara tebersih dari perilaku korup ke-15 dari 163 negara di dunia pada 2006. Jelas, langkah Hong Kong harus menjadi pelajaran penting bagi negara kita yang hingga 2015 masih di urutan ke-117 dengan nilai IPK 3.4. Bahkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Filipina, kita tertinggal jauh karena mereka mampu duduk di peringkat ke-85.

Bahkan kita pun kalah jauh jika dibandingkan dengan negara-negara Asia semacam India, Sri Lanka, dan Mongolia.Tidak mengherankan kita diberi label salah satu negara terkorup di Asia Pasifik. Menanam benih antikorupsi sejak dini ibarat membonsai pohon. Ketika ia telah dibuat tumpul sejak awal, mustahil menjadikannya menjulang saat dewasa.

Kini, sebelum tunas-tunas bangsa tersebut terbiasa dengan keculasan, kita mesti mendidik mereka bahwa keberhasilan masuk ke jenjang pendidikan tinggi mesti ditempuh dengan cara bersih dan jujur sejak awal. Bahkan, pendidikan antikorupsi mestinya bisa kita mulai sejak lebih dini, di bangku sekolah dasar.

Selengkapnya »
1/21/2016 10:14:00 AM | 0 komentar

Wednesday, January 20, 2016

Logika Terbalik Hadapi Penyidik KPK



KOMISI Pemberantasan Korupsi jelas terganggu atas polemik proses penggeledahan di Gedung DPR. Bukan substansi kasus hukumnya, melainkan perdebatan mengenai keberadaan polisi dari satuan Brimob dengan pakaian dan senjata lengkap.


Namun, kita menilai wajar sikap terganggu dari KPK itu. Penegak hukum memang sepatutnyalah didukung untuk berada dan bekerja linear dengan aturan hukum, tidak terdistorsi oleh persoalan yang hanya potensial mengganggu konsentrasi. Penegakan hukum haruslah dikedepankan, bukan menomorsatukan sikap arogan.



Karena itu, kita menilai sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memprotes, bahkan bisa dikatakan sempat mencoba menghalangi kehadiran penyidik KPK untuk menggeledah tiga ruangan anggota DPR terkait dengan dugaan suap, tidak sepantasnya terjadi.



Bangsa ini masih sepakat bahwa korupsi merupakan musuh utama yang hingga kini belum bisa diberantas tuntas. Karena itu, segenap elemen bangsa, apalagi pemimpin lembaga negara seperti Fahri, seharusnya mendukung segala upaya pemberantasan korupsi.



Ia mestinya melihat persoalan secara lebih substansial daripada mempersoalkan pengawalan anggota Brimob bersenjata lengkap. Toh, keberadaan aparat bersenjata lengkap tersebut bukannya tanpa alasan, bahkan diizinkan aturan perundang-undangan. Kehadiran pasukan keamanan yang mengawal penyidik KPK bertujuan mengamankan proses penggeledahan, menjaga ketertiban, juga menjaga pihak yang digeledah dari risiko dari luar. Langkah penyidik KPK mendapatkan pengawalan merupakan kewaspadaan atas segala kemungkinan ancaman.



Selama undang-undang dan aturan mengizinkan, model penggeledahan disertai pasukan keamanan sah-sah saja. Pasalnya, ancaman bisa hadir dari mana saja. Senjata api bisa dimiliki siapa saja.



Sebagai penegak hukum, KPK bahkan berhak melakukan upaya paksa apabila dalam proses penggeledahan ada pihak yang menghalangi atau melawan. Perlawanan dalam penindakan bukannya tidak pernah terjadi. KPK sempat mengalami itu pada 2012, ketika Bupati Buol Amran Batalipu menabrakkan kendaraannya kepada penyidik KPK yang akan menindaknya.



Selain itu, kehadiran Brimob dalam penggeledahan KPK di DPR juga bukan pertama kali terjadi. Aparat dari Brimob jugalah yang mengawal para penyidik KPK ketika menggeledah ruangan Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto, anggota DPR periode 2009-2014, dua tahun lalu.



Penyidik KPK pun datang bukannya tanpa permisi. Mereka terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Parlemen, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Mahkamah Kehormatan DPR.



Karena itu, sikap Fahri jelas tidak akan membuat citra parlemen membaik, justru bisa sebaliknya. Apalagi, upaya itu dilakukan ketika objek penggeledahan merupakan ruangan milik koleganya satu fraksi. Tidak salah jika muncul spekulasi bahwa kengototan Fahri terhadap penydik KPK disebabkan dugaan keterlibatan rekannya itu.



Sepantasnya semua pihak bersatu memberantas korupsi, bukan malah mempermasalahkan para pendekar pembasmi korupsi dengan dalih menegakkan kehormatan dan citra lembaga parlemen. Itu logika terbalik. Citra parlemen justru akan tegak jika mereka menjadi pelopor antikorupsi.



Juga tidak seharusnya pimpinan DPR bersepakat untuk mengadili KPK dalam waktu dekat terkait dengan kehebohan pengawalan Brimob di DPR. Berkontribusi dalam membongkar kasus korupsi yang menjerat anggota parelemen jelas akan lebih amat elok ketimbang berusaha menegakkan kehormatan, tapi justru bisa menjadi bumerang.

Selengkapnya »
1/20/2016 10:40:00 AM | 0 komentar

Tragedi Sarinah dan Penanggulangan Teror



AKHIR Desember 2015, tanda-tanda aksi di Indonesia telah diperingatkan pihak intelijen melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Kapolri, Badan Intelijen Negara, TNI, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


Peringatan itu menjadi pemicu keadaan guna mengantisipasi ancaman terhadap keamanan nasional yang ditingkatkan menjadi siaga satu.



Aksi teror sudah diprediksi mengingat adanya misi Musim Semi Asia Tenggara dan Indonesia.


Di sisi ini, Indonesia sebagai negara yang memiliki pengaruh Islam, dari segi jumlah penduduk muslimnya, telah membuat pihak berwenang mempersiapkan diri, terus mengawasi, mencegah, dan mengatasi berbagai pergerakan kelompok teroris, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri, termasuk antisipasi kedatangan WNI yang kembali dari Suriah.



Dengan adanya prediksi itu jajaran intelijen telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan.



Karena itu, pada Desember lalu beberapa gembong teror di Pulau Jawa pun telah ditangkap.



Bahkan pada 9 Januari 2016, Badan Intelijen Negara juga telah memberi peringatan serangan, tetapi urung terjadi.
Akhirnya mereka menyerang di 14 Januari 2016.



Memang sulit untuk menentukan jam D-nya karena hanya pelakunya sendiri yang tahu kapan dan mengubah waktu tatkala penjagaan ketat.



Namun, perlu diapresiasi kecepatan aparat meredam serangan dalam waktu kurang dari empat jam.



Perkembangan kelompok teror mengalami perubahan dipicu oleh keberadaan WNI yang telah kembali dari Suriah sekaligus adanya hasil rekrutmen anggota kelompok baru, yang marak dilakukan melalui jejaring sosial dan kelompok menggunakan landasan agama.



Kelompok teroris termasuk pelaku bom di Sarinah oleh pihak intelijen telah diawasi pergerakannya sejak beberapa bulan lalu.



Putus asa



Jika diteliti dari kronologi kejadian peledakan bom dan granat di Sarinah, dapat diketahui bahwa pelaku ialah anggota kelompok teroris yang masih belum mahir benar.



Kedua pelaku peledakan bom pada tragedi itu tampak mengaktifkan pin lalu kemudian menghabisi nyawa diri mereka.



Ini sebuah tanda bahwa kedua pelaku telah sampai pada titik putus asa karena aksi tidak sesuai harapan.
Beberapa sumber informasi dan beberapa bukti menyebutkan Islamic State (IS) terlibat pada aksi itu.



Pihak aparat keamanan dalam dua hari ini pascateror Sarinah telah menangkap beberapa terduga teroris lainnya di balik tragedi Sarinah, baik kelompok di Pulau Jawa maupun di pulau lainnya seperti Kalimantan dan Sulawesi.
Penyandang dana serangan teror di Sarinah yang menewaskan 7 orang dan 19 orang luka ini masih diburu.



Polri, Badan Intelijen Negara dan seluruh kekuatan intelijen, TNI, serta BNPT tengah melanjutkan pengembangan penelusuran terkait serangan model IS di kawasan Sarinah tersebut.



Polri dan Badan Intelijen Negara, TNI serta BNPT selama akhir tahun berhasil menggagalkan rencana pengeboman dengan menangkap teroris di Bekasi, Solo, dan lain-lain.



Pengenalan dan pengejaran terhadap teror terkait ISIS ini pun diduga berafiliasi dengan jaringan yang sudah ada di Indonesia.



Dukungan terhadap IS oleh kelompok radikal bukan hal baru.



IS muncul pada Mei 2014.



Serangkaian selebaran dukungan terhadap ISIS secara implisit dan eksplisit merebak di wilayah benteng pendukung radikalisme, yakni Cianjur, Bekasi, Solo, Temanggung, Riau, Poso, Jakarta, Ciputat, Sukabumi, Bima, dan bahkan di beberapa tempat lain seperti Malang.



Hanya karena berkat kesigapan aparat Polri, BIN, TNI, serta BNPT dukungan itu menghilang, ada yang memvakumkan diri sementara walau sempat dikenali.



Oleh karena itu, rakyat Indonesia harus mendukung langkah Polri, BIN, TNI, BNPT serta kerja sama lembaga terkait lainnya dalam menguak kelompok teror di Jakarta dan juga menangkap penyandang dana teror.



Secara umum aksi teror di Sarinah tidak memiliki dampak yang begitu signifikan terhadap kondisi perekonomian dibandingkan dengan aktivitas politik di dalam negeri.



Rakyat Indonesia seperti kita ketahui telah cukup tough menghadapi aksi teror kali ini.



Aksi teror awal tahun ini terindikasi sebagai soft launch, sebagai pembuktian eksistensi kelompok termasuk uji coba untuk menguak sistem keamanan di Indonesia.



Dalam suatu aksi antisipasi cegah teror, aparat keamanan harus kita apresiasi.



Karena dalam faktanya, aksi teror pada Desember lalu dapat dicegah dan untuk aksi teror kali ini adalah rekor di mana korban meninggal sudah sangat berusaha diminimalisasi.



Aparat keamanan dan intelijen tentu sangat hati-hati dalam menentukan sikap.



Kredibilitas Indonesia dalam menghadapi aksi terorisme juga mendapat respons positif karena rakyat Indonesia, aparat keamanan secara keseluruhannya dapat menstabilkan kondisi dalam waktu yang terhitung cepat.



Perebutan posisi



Ancaman teror diprediksi masih mengalami perkembangan.



Kelompok lain akan meningkatkan aksinya mengingat misi Musim Asia Tenggara dan perebutan kemampuan antarpimpinan kelompok teroris setiap negara di Asia Tenggara sedang berlangsung.



Kelompok yang muncul pada 14 Januari 2016 di Sarinah jelas tergolong belum matang dalam perencanaan, mengandalkan keberanian dan perlengkapan seadanya.



Kehadiran mereka untuk memperlihatkan pada dunia khususnya kawan-kawan kelompok teroris di negara Asia Tenggara lainnya bahwa jaringan IS di Indonesia telah aktif.



Integrasi kerja antara pihak intelijen dan aparat keamanan telah cukup profesional.



Jika dibandingkan dengan negara maju lainnya, seperti Singapura, Amerika Serikat, dan negara-negara di kawasan Eropa, integrasi kerja antara pihak intelijen dan aparat keamanan di Indonesia masih lemah dalam pemberian wewenang kelembagaan dalam mengeksekusi kasus, karena wewenang pihak intelijen di Indonesia dalam perbandingannya sangat terbatas dalam menangani kasus terorisme.



Pihak intelijen Indonesia pun sangat hati-hati dalam menentukan keputusan dan mengestafetkan informasi untuk kemudian dieksekusi oleh pihak dari aparat keamanan sehingga rentang waktu estafet inilah yang membutuhkan proses cukup rigid dan tidak instan.



Peran badan intelijen



Perlu adanya revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara guna memberikan bold enhancement dalam kinerja pihak intelijen agar tugas pokok yang membuat BIN sebagai ujung tombak bagi pertahanan dan melakukan koordinasi membawahi lembaga intelijen lainnya dapat dijalankan dalam proses estafet yang ringkas.



Dalam UU No 17/2011, Badan Intelijen Negara sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menangkap maupun menahan seseorang yang diduga, terindikasi terkait jaringan terorisme.



Pasal 31 UU Intelijen menyatakan bahwa BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran.



Namun, di Pasal 34; Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan.



Jadi dalam hal ini, BIN telah melakukan tindakan sesuai kewenangan Pasal 31 dan Pembatasan oleh Pasal 34 di atas.
BIN hanya dapat melakukan penangkapan yakni dengan berkoordinasi dengan kepolisian agar segera menangkap seseorang yang diduga kuat terlibat atau terindikasi masuk dalam jaringan teroris tersebut.



Pihak BIN berdasarkan UU tersebut, sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan.



Ini bermasalah dengan soal waktu saat mana harus ditangkap.



Sementara polisi tidak dapat menangkap sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup, sehingga lolos lagi.
Tentunya dengan adanya revisi UU ini, kinerja BIN dalam membawahi dan bekerja sama dengan aparat keamanan dan lembaga terkait lainnya makin diperkuat dan mampu mengurangi kekhawatiran terhadap ancaman teror di Indonesia.



Kepada keluarga mantan terpidana teroris yang belum diketahui rimbanya maupun saudara kita yang masih buron, mari kita ajak mereka untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi, tanpa harus menumpahkan darah di medan damai seperti Indonesia.



Salam perdamaian, Barat dan Timur harus saling merendah dan merangkul, bukan saling serang dengan balutan kepentingan politik dengan mengorbankan nyawa yang tak paham akan perseteruan itu.

Selengkapnya »
1/20/2016 10:39:00 AM | 0 komentar

Monday, January 18, 2016

Kepada Polri dan TNI Kita Harus Apresiasi



HANYA berselang satu hari setelah insiden pengeboman dan penembakan di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1), suasana di Ibu Kota kembali normal. Kesan bahwa warga Jakarta terguncang dan menarik diri dari aktivitas akibat insiden yang menewaskan 5 teroris dan 2 warga sipil itu sama sekali tidak terlihat.


Aktivitas di berbagai sektor perekonomian terlihat tetap bergairah. Pergerakan indeks harga saham gabungan bahkan dibuka menguat. Begitu pula dengan nilai rupiah yang ditransaksikan terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi yang teramat kondusif itu tentu tidak akan hadir apabila aparat keamanan gagal menangani 'konser' yang dilaporkan dikendalikan serta dibiayai langsung oleh jaringan Islamic States (IS) di Suriah tersebut.



Dari layar kaca, secara live ataupun melalui saluran-saluran internet, masyarakat dan bahkan dunia dapat menyaksikan bagaimana aksi aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia menumpas aksi teror. Kesigapan, kecermatan, dan kecepatan mereka sangat terlihat sehingga situasi tak perlu waktu berlama-lama untuk mengendalikan situasi.



Dengan kerja sama kompak dan penuh determinasi, Polri-TNI langsung menumpas tuntas di tempat kejadian, membuat teroris terlihat bodoh dan tidak berdaya. Harus diakui dan dinyatakan bahwa kinerja aparat dalam insiden Thamrin sangat excellent. Mereka membuat teroris mati kutu, gagal menyemayamkan rasa takut.



Jika dibandingkan dengan operasi penumpasan terorisme sejenis di luar negeri, kita pun patut bangga. Sebagai contoh, dalam penumpasan teror bom di Bangkok, Thailand, tahun lalu, polisi setempat membutuhkan waktu 11 hari, dari 17-28 September 2015. Demikian pula penumpasan teror di negara-negara lain, yang membutuhkan waktu berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu.



Dalam insiden Thamrin, operasi oleh aparat keamanan kita tergolong sangat cepat. Sejak insiden meletus hingga kondisi pulih normal seperti sedia kala hanya dibutuhkan waktu total 5 jam.



Bukan hanya itu, operasi penumpasan teroris oleh aparat kita juga sangat meminimalkan jumlah korban dari masyarakat sipil. Korban jiwa bahkan jauh lebih banyak yang berasal dari pelaku teror bom dan penembakan, teroris 5 dan masyarakat sipil 2.



Kinerja itulah yang membuat publik cepat merasa aman dan nyaman kembali. Teror yang bertujuan menebar kecemasan dan paranoid berbuah olok-olok, dan bahkan parodi tentang kekonyolan teroris.



Itulah indikasi bahwa publik merasa percaya aparat keamanan kita teramat bisa diandalkan untuk menumpas aksi sejenis, kapan pun dan di mana pun itu terjadi. Karena itu, kita sepakat dan mendukung pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI dalam penumpasan teror yang gemilang itu.



Operasi penumpasan teror bom dan penembakan di Thamrin memperkuat kepercayaan publik bahwa Polri dan TNI profesional dan andal. Kinerja mereka menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi saat rakyat berada dalam bahaya.



Kita angkat topi kepada Polri dan TNI. Meski begitu, akan lebih baik bila aparat lebih sigap melakukan deteksi dini terhadap ancaman teror agar tak ada korban jatuh.



Operasi penumpasan teror bom dan penembakan di Thamrin memperkuat kepercayaan publik bahwa Polri dan TNI profesional dan andal.

Selengkapnya »
1/18/2016 01:30:00 PM | 0 komentar

Mencegah Bola Liar Amendemen UUD 1945



GAGASAN Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri untuk mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan program pembangunan jangka panjang seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), mulai mendapat respons positif.


Bukan hanya Presiden Joko Widodo, melainkan juga semua pucuk pimpinan partai, mulai dari Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, bahkan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.



Sudah pasti dalam pemikiran partai-partai atau kelompok DPD di MPR, dukungan tersebut dengan catatan dan syarat masing-masing.



Gagasan yang kemudian diformalkan sebagai rekomendasi Rakernas PDIP 2016 memang akan membawa beberapa implikasi yang suka atau tidak akan menjadi wacana politik secara nasional.


Arah bahwa pengembalian GBHN disertai dengan penguatan MPR sebenarnya konsisten dengan gagasan Megawati sejak awal.



Gagasan ini pernah dilontarkan saat memberi ceramah umum di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), akhir Mei 2015.



Saat itu timbul tanya, apakah gagasan tersebut sekadar ekspresi emosional atau romantika belaka, atau sebuah pemikiran yang konseptual.



Gagasan Megawati secara pribadi atau menjadi konsep PDIP sebagai partai pemenang pemilu dan pengusung Presiden-Wakil Presiden.



Karena itu, pidato tersebut disampaikan di Lemhannas, lembaga pengkajian nasional yang prestisius, pasti ada tujuan strategisnya. Setidaknya, orang mulai bertanya-tanya ada apa dengan Megawati dan PDIP?



Apalagi, dalam pidato itu tidak hanya soal MPR yang diingatkan, tetapi juga soal Pancasila.



Megawati mengingatkan inti dari Pancasila ialah gotong royong.



Penjabaran Pancasila dalam susunan lembaga negara, terutama MPR harus konsisten terhadap semangat nilai-nilai dalam Pancasila.



Karena itu, MPR tak bisa disejajarkan dengan DPR, DPD, dan lembaga kepresidenan.



MPR harus dikembalikan pada muruah asalnya sebagai lembaga tertinggi.



Menurut Megawati, ketika amendemen UUD 1945 dilakukan (2000-2003), seluruh mata batin kenegaraan seolah dikaburkan oleh kekuatan euforia demokrasi.



Kekuasaan otoriter yang mendadak jebol, tidak memberi kesempatan untuk melihat sejarah dari sumber primer, khususnya keseluruhan gagasan ideal mengenai Indonesia merdeka.



Ternyata, usulan Megawati tersebut bukan hal yang baru.



Ia sudah pernah mengusulkan hal yang sama dalam acara Pekan Kebangsaan Indonesia dengan tema Indonesia menyongsong Pemilu 2014, 10 Desember 2013.



Untuk lebih meningkatkan koordinasi antarlembaga negara, ia meminta seluruh elemen bangsa memikirkan kembali posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.



Alasannya, kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sangat penting di saat negara harus memutuskan sesuatu dalam kondisi genting.



Bola liar



Ternyata, gagasan Megawati merupakan perenungan yang serius. Ini terlihat dari pernyataannya ketika memberikan pidato kunci pada seminar Hari Konstitusi di MPR, 18 Agustus 2015.



Ia menegaskan para pendiri bangsa memang ingin membangun sistem ketatanegaraan yang berbeda dengan sistem yang sudah ada, antara lain yang menganut sistem pemisahan kekuasaan, termasuk mengatur kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.



Bahkan, pernyataan mengenai perlunya GBHN atau program pembangunan semesta berencana, juga diulangi Megawati pada simposium di MPR, Desember 2015.



Berbagai reaksi kemudian muncul setelah konsep dan pemikiran Megawati tersebut ditindaklanjuti menjadi rekomendasi resmi Rakernas PDIP.



Setidaknya ada dua pertanyaan besar, pertama apakah jika MPR diberi kewenangan lagi untuk menetapkan GBHN, itu berarti mengukuhkan kembali sebagai lembaga tertinggi negara?



Dampaknya, apakah Presiden akan menjadi mandataris MPR kembali atau bahkan ada kemungkinan MPR juga diberi kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden lagi?



Pertanyaan yang lain, apabila penguatan MPR dengan memberi kewenangan menetapkan GBHN itu dilakukan melalui amandemen UUD, apakah tidak akan berkembang ke mana-mana menjadi bola liar?



Mengenai sebagai lembaga tertinggi negara sebenarnya hanya soal tafsir, tidak pernah disebutkan juga secara eksplisit dalam naskah UUD 1945 sebelum diamendemen.



Kewenangan menetapkan GBHN yang mengikat Presiden, bahkan sebelum amendemen MPR juga berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden, maka disimpulkan MPR sebagai lembaga tertinggi.



Sekarang pun dengan kewenangan bisa menetapkan dan mengubah UUD, dan bisa memakzulkan serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden pengganti, tidak ada lembaga negara lain yang kewenangannya melebihi MPR.



Kemungkinan jadi bola liar, agenda amendemen berkembang ke mana-mana, misalnya memberi kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sebenarnya prosedur amandemen sudah membatasi hal tersebut.



Pasal 37 ayat (2) UUD 1945 menyebut, "Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya."



Pembahasan hanya akan terbatas pada usulan yang disepakati oleh minimal sepertiga anggota MPR.



Politik jalan tengah



MPR melalui Badan Pengkajian MPR telah mengantisipasi kemungkinan adanya usulan penyempurnaan UUD 1945 karena MPR periode 2009-2014 sudah membuat rekomendasi melalui Keputusan No IV/MPR/2014 yang mengamanatkan agar MPR periode 2014-2019 mengkaji kemungkinan penataan sistem ketatanegaraan, termasuk jika diperlukan melalui amendemen UUD 1945.



Badan Pengkajian menyepakati 11 tema utama kajian, yakni Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan sumber dari segala sumber hukum negara; penataan sistem peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara; penataan sistem demokrasi Pancasila; penguatan kelembagaan MPR; penataan kewenangan DPD; penegasan Sistem Pemerintahan Presidensil; penataan kewenangan Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung, serta penataan sistem dan konsep pembangunan model GBHN.



Jadi, sebenarnya gagasan strategis Megawati tersebut sejalan dengan rancangan kerja Badan Pengkajian MPR.



Secara substansi materi, gagasan memperkuat MPR dan mengembalikan konsep GBHN sudah disiapkan Badan Pengkajian, tinggal kesepakatan politik antara para pemimpin partai politik dan kelompok DPD yang dominan di MPR.



Walaupun dalam konsideran Keputusan No IV/MPR/2014 sudah dinyatakan ada tiga kelompok pendapat di masyarakat mengenai kemungkinan penataan sistem ketatanegaraan melalui amendemen.



Pertama, kelompok yang menganggap UUD 1945 perlu disempurnakan untuk mengikuti dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan kembali.



Kedua, yang berpendapat amendemen yang sudah dilakukan belum sepenuhnya dilaksanakan, kurang tepat apabila saat ini dilakukan perubahan kembali.



Ketiga, kelompok yang kurang setuju terhadap usulan perubahan, termasuk perubahan sebelumnya atau tegasnya kembali pada UUD 1945 sebelum diamendemen.



Melihat situasi demikian ini, kelihatannya politik jalan tengah yang paling rasional di MPR.



Tidak mungkin saat ini secara politis untuk mengembalikan UUD 1945 sebelum amendemen, juga tidak mungkin mencegah jika ada aspirasi untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD.



Kemungkinan yang paling dibutuhkan adalah menghormati perbaikan yang disepakati pada amendemen yang sudah dilakukan selama empat kali sebelumnya, tetapi sekaligus juga mengembalikan konsep-konsep fundamental yang terhilangkan karena amendemen tersebut, sementara keberadaannya masih sangat dibutuhkan sambil menyempurnakan bagian-bagian tertentu dan terbatas lain yang disepakati bersama.

Selengkapnya »
1/18/2016 01:30:00 PM | 0 komentar