Bungtoms.com -- Anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Muhlis, tersangka pembunuhan Bidan Harmawati terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko.
"Bripda M dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Hardjoko kepada tribunbone.com, Kamis (25/8/2016).
Menurut Hardjoko, kasus ini pembunuhan tunggal atau pembunuhnya hanya melibatkan Bripda Muhlis.
Muhlis mencekik hingga tewas wanita cantik asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut, di Dusun Tappareng, Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Bone, tak jauh dari rumah orangtua Muhlis pada Senin (15/8/2016) lalu.
Mayat Harmawati kemudian dibuang di kebun warga Dusun Tappareng.
Diduga, Muhlis tega membunuh Harmawati yang juga pacarnya karena hamil sedangkan dia telah melamar wanita lain, Anhy, yang juga seorang bidang dan tinggal di desa lain Kecamatan Kajuara. (makassar.tribunnews)
Post a Comment